Meskipun persaingan bisnis AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) di tanah air semakin menjamur, namun AMDK dengan Merk Q-QUA tetap optimis masuk ke dalam persaingan di pasar retail dan siap bersaing dengan pemain-pemain lama.
Q-QUA merupakan salah satu merk dagang AMDK yang baru-baru ini telah memulai masuk ke dalam pasar ritel, setelah menjalani bisnis ini selama hampir dua tahun dengan bekerja sama atau join label dengan salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Irfan Gani selaku Direktur Utama PT Gilang Perkasa Pangan yang merupakan pemegang merk dan distributor Q-QUA menyampaikan jika saat ini produk AMDK Q-QUA telah tersedia dengan berbagai ukuran CUP 220 M , dan varian ukuran botol dengan ukuran 330 ML dan 600 ML dan sedang mempersiapkan untuk ukuran galon 19L.
Produk AMDK Q-QUA telah memiliki Tanda Merk resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DIRJEN HAKI) Kementerian Hukum dan Ham, juga telah lolos uji lab oleh badan uji yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah, hal ini ditunjukkan dengan keluarnya Izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) serta juga mendapatkan sertifikat HALAL dari Pemerintah Republik Indonesia.
Saat ditanya mengenai keagenan untuk Q-QUA, Irfan Gani menambahkan sesuai dengan tagline Q-QUA yaitu “Berbagi Kebahagian”, tentu kami berharap tiap-tiap agen akan mendapatkan kebahagian setelah bekerja sama dengan kami sebagai Agen. Kami ingin agen-agen Q-QUA dapat bertumbuh bersama-sama. Akan tetapi untuk saat ini kami masih membatasi jumlah agen kami, dan tidak tertutup kemungkinan kami akan membuka pendaftaran keagenan kedepannya.
Dari penelusuran tim kulonews pada situs BPOM melalui url https://cekbpom.pom.go.id/ kami mendapati untuk informasi terkait nomor izin edar air minum mineral Q-QUA.
Untuk CUP 200 ML dengan Nomor (90)MD122882005900253 yang berlaku sampai 1 Agustus 2028 dan untuk Botol 330 ML dan 600 ML dengan nomor (90)MD122882003700253 yang berlaku sampai 26 Mei 2028 yang didaftarkan PT Indotirta Sejuk Abadi.