Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

35
×

MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Share this article
Example 468x60

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya di vonis hukuman mati atas kematian Brigadir Josua mendapatkan keringanan hukuman setelah upaya banding yang dilakukan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Berdasarkan data yang diunggah di kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi yang teregister dengan nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 sedang dalam proses.

Example 300x600

Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima Hakim Agung yang dipimpin oleh Suhadi serta empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Adapun Korban yang dikenal dengan sebutan Brigadir J ini tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Ia tewas setelah Sambo memerintahkan ajudannya lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak Yosua. Setelah itu, Jenderal bintang dua tersebut ikut melepaskan timah panas ke tubuh sang ajudan hingga tewas di rumah dinas tersebut.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

“Penjara seumur hidup, tegasnya.

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA : Pemerintah Perlu Mengurangi Impor Seafood dari Jepang

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

Meskipun persaingan bisnis AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) di tanah air semakin menjamur, namun AMDK dengan Merk Q-QUA tetap optimis masuk ke dalam persaingan di pasar retail.