Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Untuk Pemilu 2024

95
×

KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Untuk Pemilu 2024

Share this article
Example 468x60

Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam rangkaian proses pemilu 2024, 13 November 2023 menjadi agenda bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada penyelanggaraan pemilu 2024.

Berdasarkan timeline tersebut Komisioner KPU melakukan Konferensi Pers Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024, di Media Center KPU, Senin (13/11/2023).

Example 300x600

Ketua KPU Hasyim Asy’ari, menyampaikan, sebagaimana dijadwalkan, tahapan Pemilu 2024 pada 13 November 2023, KPU melakukan sidang pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2024 yang telah dilakukan pada pukul 14.02.24 WIB. Setelah penetapan hari ini, lanjut Hasyim, pada 14 November 2023 akan dilakukan kegiatan pengundian nomor urut bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024.

Sebagaimana ditentukan oleh UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa penetapan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu dilaksanakan dalam sidang pleno KPU secara tertutup telah kami laksanakan,” kata Hasyim.

Selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham menyampaikan, KPU menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Tahun 2024, yakni Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA : Profil Mahfud MD, Cawapres Ganjar di Pemilu 2024

Ketiga pasangan calon telah memenuhi ketentuan pasal 220 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang di mana partai politik atau gabungan partai politik bisa mendaftarkan bakal pasangan calon, yaitu telah memenuhi ketentuan 25% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional.

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftar hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera dengan jumlah kursi DPR Pemilu 2019 yakni 167 kursi atau 29,04%.

Paslon Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftar hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 12.20 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai PERINDO, Partai Hati Nurani Rakyat dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 39.276.935 atau 28,06%.

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar hari Rabu 25 Oktober 2023 pukul 11.20 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garda Republik Indonesia dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 59.726.503 atau 42,67%.

“Jadi dengan demikian ketiga bakal paslon capres dan cawapres yang telah didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan pada Pasal 220 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana parpol atau gabungan parpol yang bisa mendaftarkan bakal paslon, yaitu telah memenuhi ketentuan 25 % kursi di DPR, atau 25% perolehan suara sah secara nasional,” tutur Idham.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto juga menyatakan ketiga paslon capres dan cawapres telah memenuhi syarat.

Kemudian, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Afif menyampaikan, KPU telah melakukan penandatanganan serah terima satgas pengamanan dan pengawalan (Satgas Pam) capres dan cawapres, yakni 444 personel Polri yang masing-masing pasangan calon berjumlah 74 personel atau dua tim. (sumber:https://www.kpu.go.id/berita/baca/12081/kpu-tetapkan-tiga-pasangan-calon-presiden-dan-wakil-presiden-pemilu-2024)

Example 300250
Example 120x600

Responses (4)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

Meskipun persaingan bisnis AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) di tanah air semakin menjamur, namun AMDK dengan Merk Q-QUA tetap optimis masuk ke dalam persaingan di pasar retail.