Berita

Silang Pendapat Komisi I Perihal Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo

61

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto menuai pro dan kontra, dikalangan masyarakat, akademisi, pengamat politik bahkan silang pendapat juga terjadi diantara anggota Komisi I DPR RI.

Salah satu Anggota Komisi I DPR RI yang juga seorang purnawirawan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin melayangkan kritiknya perihal pemberian gelar jenderal kehormatan bagi Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) oleh Presiden RI Joko Widodo di saat RAPIM TNI pada, Rabu 28 Februari 2024 lalu.

Masih menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa bisa diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa sesuai UU. “Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” kata Hasanuddin dalam rilis media yang dikutip Parlementaria, Kamis (29/2/2024).

Aturan kepangkatan di lingkungan TNI, jelas dia, diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas, kecuali pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan.

Sementara, lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut, pangkat kehormatan memang bisa diberikan namun hanya bagi prajurit atau perwira aktif. Hal itu diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.

“Perlu digarisbawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi ‘pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa’ tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI,” pungkasnya.

Namun lain halnya bagi Meutya Hafid yang juga sebagai Ketua Komisi I DPR RI yang menyebutkan Menteri Pertahanan RI (Menhan) Prabowo Subianto layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” kata Meutya dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Meutya menegaskan, Menhan bukanlah orang baru dalam bidang pertahanan Indonesia.

“Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia, banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi Prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI. Karena itu Pak Prabowo Subianto layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo,” ujar Meutya

Meutya menyebut penganugerahan Jenderal Bintang 4 Kehormatan TNI untuk Menhan Prabowo sudah diwacanakan sejak 2019. “Penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang,” papar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Meutya lantas mengungkapkan keberhasilan Menhan di dunia militer. Di antaranya, modernisasi alutsista TNI seperti pengadaan Pesawat Tempur Rafale dan penyerahan pesawat Super Hercules C130J. Menhan juga telah memodernisasi SDM Pertahanan mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.

“Masyarakat bisa melihat kok, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia. Semasa menjadi Prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua,” tutur Legislator Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 ini.

BACA JUGA : Komisi X DPR RI Soroti Maraknya Kasus Perundungan di Sekolah

Berita

Meskipun persaingan bisnis AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) di tanah air semakin menjamur, namun AMDK dengan Merk Q-QUA tetap optimis masuk ke dalam persaingan di pasar retail.

Exit mobile version