Komisi II DPR RI direncanakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari informasi yang beredar rapat ini akan digelar pada Kamis, 14 Maret 2024 mendatang.
“Saya lupa beberapa hari lalu itu sudah ada surat dari Komisi II yang sampai Ketua KPU dan didisposisi ke kami semua anggota,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2024).
Mellaz mengaku tak masalah apabila dalam rapat nanti, lembaganya akan dicecar soal pertanyaan mengenai karut marutnya sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) Pemilu 2024.
Terlebih, kata dia, forum itu merupakan media bagi para Wakil Rakyat menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal pengawasan terhadap mitra kerjanya.
BACA JUGA : Dukung Hak Angket “Kecurangan Pemilu”
“Tentu kalau ada pertanyaan-pertanyaan itu (soal Sirekap), kami mempersiapkannya. Tapi yang jelas, kalau undangannya itu dalam rangka evaluasi tahapan penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.
“Tapi apakah nanti spesifik di (pembahasan) Sirekap atau bagaimana, itu kita lihat nanti,” tutur dia melanjutkan.
Sebelumnya, Calon Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo yang diusung PDIP sempat memintakan kepada DPR yang menggunakan Hak Angket untuk membuktikan kecurangan yang terjadi pada pelaksaan Pemilu 2024.