Berita

DPRD Jawa Tengah usulkan 3 nama PJ Gubernur pengganti Ganjar Pranowo

53

Bakal Calon Presiden Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo yang juga saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 September 2023 mendatang. DPRD Jawa Tengah pun mengusulkan 3 nama untuk nantinya ditetapkan sebagai PJ Sementara Gubernur Jateng.

Ketiga nama yang diusulkan ke Kemendagri antara lain Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, Kepala Badan Diklat Kejagung RI Tony Tribagus Spontana, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno.

“Ketiga nama tersebut merupakan hasil dari rapat gabungan. Seluruh pimpinan DPRD Jawa Tengah dan Ketua Fraksi turut dalam musyawarah pengusulan nama tersebut,” kata Ketua DPRD Jateng Sumanto, di kantornya, Senin (7/8/2023).

Politikus PDI-P itu menjelaskan pemilihan tiga nama itu bukan tanpa alasan. Menurutnya ketiga nama tersebut dinilai mampu meneruskan program kerja Ganjar Pranowo. “Kriterianya ketiga orang tersebut bisa melanjutkan program-program dari Pak Gubernur Jateng. Dan itu sudah kami usulkan ke Kemendagri,” lanjut Sumanto.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) nantinya akan memilih satu nama dari calon yang diusulkan oleh Kemendagri.

Pihaknya menambahkan, pemilihan Pj Gubernur didasari Permendagri No 4 Tahun 2023 Pasal 2, yakni untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemerintah menunjuk Pj Gubernur untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan pada daerah tersebut sampai dengan pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur definitif.

Sebagai informasi, salah satu kandidat Pj Gubernur Jateng, Hasto Wardoyo pernah menjabat sebagai Bupati Kulonprogo. Lalu Presiden Jokowi mengangkatnya menjadi Kepala BKKBN pada Juli 2019 silam.

BACA JUGA : Ganjar Pranowo Dorong Pendirian Bank Sampah Hingga Tingkat RW

Berita

Meskipun persaingan bisnis AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) di tanah air semakin menjamur, namun AMDK dengan Merk Q-QUA tetap optimis masuk ke dalam persaingan di pasar retail.

Exit mobile version