Pemilihan Legislatif (PILEG) 2024 akan memperebutkan 50 kursi anggota DPRD Kota Tangerang Selatan untuk periode 2024-2029. Kursi tersebutkan akan diperebutkan dari 6 dapil (daerah pemilihan) yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Tangerang Selatan.
Jumlah kursi dan Dapil untuk DPRD Kota Tangerang Selatan ini masih sama dengan pada Pileg 2019 yang lalu, sebagaimana yang disampaikan Ajat Sudrajat Ketua KPU Kota Tangerang Selatan.
Ajat menjelaskan meskipun demikian, namun ada beberapa perubahan yang terjadi seperti jumlah kursi dari masing-masing dapil.
Seperti di Pamulang, dari sebelumnya 12 kursi di Pileg 2019 menjadi 11 kursi di Pileg 2024. “Sementara dapil Serpong-Setu dari 8 menjadi 9 kursi.
50 kursi yang akan diperebutkan pada Pileg 2024 kali ini dengan rincian, di Dapil Ciputat 8 kursi, dapil Pamulang 11 kursi, dapil Serpong-Setu 9 kursi, dapil Serpong Utara 5 kursi, dapil Pondok Aren 11 kursi, dan dapil Ciputat Timur 6 kursi.
Ajat menegaskan alokasi jatah kursi didasari dari perhitungan rumus yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan cara jumlah penduduk dibagi Bilangan Pembagi Penduduk (BPPD). Setelah dihitung di masing-masing dapil dihitung secara akumulasi tahap pertama.
“Kemudian berdasarkan sisa penduduk, Kecamatan (Dapil) Pamulang, sisa penduduknya paling kecil dibanding Ciputat, Serpong-Setu,Serpong Utara dan Pondok Aren. Jadi sisa penduduknya ini tidak kedapatan alokasi kursi, itu sesuai rumus,”
Dalam siaran pers yang diterbitkan, ditetapkan DPT Kota Tangerang Selatan sebanyak 1.022.237 pemilih yang tersebar di 7 kecamatan, 54 kelurahan dengan rincian laki – laki 501.755 pemilih dan perempuan 520.482 Pemilih.
Responses (2)