Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Traveling

Hidayat Nur Wahid Usulkan DPR revisi UU No 8/2019

17
×

Hidayat Nur Wahid Usulkan DPR revisi UU No 8/2019

Share this article
Example 468x60

Saat ini pemerintah Arab Saudi telah menginzinkan umat muslim seluruh dunia untuk melaksanakan ibadah umroh secara mandiri, merujuk hal tersebut Anggota Komisi VIII DPR-RI Hidayat Nur Wahid menilai perlunya DPR untuk melakukan revisi UU No 8 Tahun 2019 tentang Perjalan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU).

Pelonggaran kebijakan tersebut menurut Hidayat Nur Wahid, masyarakat kini bisa melaksanakan umrah secara lebih mudah tapi juga tetap bertanggungjawab. Di sisi lain, upaya revisi UU 8/2019 itu sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 ke dalam Prolegnas DPR-RI.

Example 300x600

“Secara umum, kebijakan Haji dan Umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan Jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah. Dan “Dengan semakin panjangnya antrean Haji, Umrah atau biasa dianggap sebagai Haji kecil adalah solusi mengobati kerinduan jamaah Indonesia untuk ke tanah suci.

Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan, dalam UU 8/2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro Travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.

Namun, dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin Umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Saudi Arabia.

“Sehingga saya usulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu, untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat. Agar umrah backpacker tidak dilarang lagi, karena Saudi bahkan sudah membolehkan”.

HNW meyakini, jika Umrah mandiri dilegalisasi, tidak terlalu berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro Travel.

“Pasalnya, masing-masing biro Travel sudah memiliki ceruk jemaahnya sendiri dengan beragam fitur pelayanan. Regulasi baru itu nantinya malah bisa mendorong untuk makin profesionalnya biro travel Umrah, sehingga tidak mengulangi masalah jemaah umrah,” ungkap HNW sebagaimana kami sadur dari parlementaria.

Kebijakan Umrah mandiri itu, lanjut HNW, malah bisa mengoreksi dan menghapuskan biro travel umroh bermasalah bahkan bodong, yang menjanjikan keberangkatan dengan harga murah, tapi ternyata tidak melaksanakan janji yang dikampanyekan, sehingga menimbulkan banyak masalah dan kerugian terhadap jemaah umrah.

“Sebab dengan adanya regulasi yang baru nantinya, para jamaah akan memilih untuk Umrah mandiri dibandingkan terpapar risiko gagal berangkat, atau gagal melaksanakan umroh dengan baik dan benar. Selain itu, jika melihat wisata religi agama lain, tidak ada aturan wisata religi ibadah lain harus melalui biro travel, atau larangan wisata religi backpacker,” ujar Hidayat Nur Wahid.

Namun faktanya, kata HNW, biro travel wisata religi di luar Haji-Umrah juga berkembang dan tetap dapat tumbuh subur di Indonesia.

BACA JUGA : Gurame Bakar Serba Nikmat, Kuliner mantap berlokasi di Ciputat

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *